Rabu, 14 Juli 2010

kriminologi

HUBUNGAN KRIMINALITAS DENGAN BERBAGAI GEJALA DAN KRIMINALITAS SEBAGAI PROFESI DAN KEBIASAAN





O l e h :

NUR SAEFODIN
( E0008201/ A )



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2010
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas tersusunnya makalah berjudul “Hubungan Kriminalitas dengan berbagai gejala dan Kriminalitas sebagai profesi dan kebiasaan”. Makalah ini berisi mengenai hubungan kriminalitas dengan berbagai gejala dan Kriminalitas sebagai profesi dan kebiasaan. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah kriminologi.
Makalah ini, diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum pada khususnya. Terwujudnya makalah ini tidak terlepas dari usaha teman-teman terutama dari kegigihan kelompok kami karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan bantuan sampai makalah ini dapat tersusun dengan baik.
Penyusun menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu demi penyempurnaannya, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.



Surakarta, 10 Juni 2010

Penyusun

DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR…………………………………………………....… 2
DAFTAR ISI………………………………………………....……………… 3
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah……………………………………….…..… 4
B. Perumusan Masalah………………………………………….…….... 7
C. Tujuan……………………………………………………………..… 7
D. Manfaat…………………………………………………………..…. 7
BAB II. PEMBAHASAN
A. Hubungan Kriminalitas dengan berbagai gejala……..…..……......… 8
B. Kriminalitas sebagai profesi dan kebiasaan…………..……………. 13
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan…………………………………………………………. 16
B. Saran…………………………………………………………….….. 17

DAFTAR PUSTAKA










BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kejahatan merupakan fenomena sosial yang selalu terjadi di setiap lapisan masyarakat manapun. Keberadaan kejahatan ini ada sejak manusia itu sendiri ada di dunia, atau dengan kata lain sejak ada manusia maka kejahatan itu pun ada. Manusia sebagai mahkluk yang memiliki dua sisi yaitu sisi akal dan nafsu, sehingga dengan dua sisi itu manusia sangat ditentukan oleh mana yang paling dominan diantara keduannya.
Selain itu kejahatan bukan saja berasal dari dorongan dirinya sendiri tetapi juga karena adanya kekuatan dari luar yang mengharuskan dia melakukan atau tidak melakukan kejahatan. Sehingga seharusnya pun hukum pidana sebagai sarana penyelesaian kejahatan harus bisa membedakan hal tersebut. Kejahatan dan kekerasan sepintas lalu sepertinya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, namun perlu dibedakan dua hal tersebut, karena memang keduannya sangat berbeda. Pemahaman di masyarakat, sering menganggap bahwa setiap kekerasan itu pasti merupakan kejahatan. Namun, kekerasan tidak selalu dipersepsikan dengan kejahatan kerena memang kekerasan ada yang bukan merupakan kejahatan.
Tipe kejahatan kekerasan dapat dibagi menjadi tiga kelompk yaitu:
a. Kekerasan Individual
Kekerasan individual kekerasan yang muncul dari niat-niat personal yang dalam perwujudan tindakkannya terkadang dilakukan oleh beberapa orang atau dilakukan sendiri.


b. Kekerasan kelompok
Yang dimasud dengan kekerasan kelompok adalah kekerasan yang niat dan tujuannya dikelola oleh kelompok tertentu walaupun pelakunya secara individu namun dia digerakkan oleh kelompok.
c. Kekerasan structural.
Kekerasan structural ini merupakan kekerasan yang dilakukan secara terstruktur yang dikomandoi oleh satu pimpinan tertentu disuatu Negara atau dari unsure Negara.
Pada umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
• Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku;
• Pendapat bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri;
• Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Bagi Bonger, bakat merupakan hal yang konstan atau tetap, dan lingkungan adalah faktor variabelnya dan karena itu juga dapat disebutkan sebagai penyebabnya. Pandangan bahwa ada hubungan langsung antara keadaan ekonomi dengan kriminalitas biasanya mendasarkan pada perbandingan statistik dalam penelitian. Selain keadaan ekonomi, penyebab di luar diri pelaku dapat pula berupa tingkat gaji dan upah, pengangguran, kondisi tempat tinggal bobrok, bahkan juga agama. Banyak penelitian yang sudah dialakukan untuk mengetahui pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku untuk melakuakn sebuah tindak pidana. Biasanya penelitian dilakukan dengan cara statistic yang disebut dengan ciminostatistical investigation.
Noach mengatakan kriminalitas yang terjadi pada orang normal merupakan akibat dari bakat dan lingkungan, yang pada suatu ketika hanya salah satu faktor saja, pada waktu yang lain faktor yang lainnya dan yang kedua-duanya mungkin saling berpengaruh.
Sutherland mengawali penjelasannya tentang teori sosiologis dengan menunjukkan dua prosedur yang penting yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan teori sebab musabab perilaku kriminal. Yang pertama adalah abstraksi logis, penelitiannya menunjukkan bahwa perilaku kriminal itu sedikt berkaitan dengan patologi sosial dan patologi pribadi. Dan yang kedua diferensiasi tingkat analisis yang artinya dalam menganalisis penyebab kejahatan haruslah diketahui pada tingkat tertentu yang mana.
Dalam kejahatan terdapat adanya korelasi antara faktor lingkungan dengan kriminalitas dan bahkan korelasi antara jenis kelamin, cacat tubuh, dan umur, hendaknya terutama kita memandang begaimana faktor pribadi itu memanifestasikan dirinya ke luar, dan begaimana dunia luar (di luar diri pribadi itu) mengadakan reaksi terhadapnya.
Berturut-turut akan dijelaskan korelasi antara kriminalitas dengan:
1. Jenis kelamin;
2. Cacat tubuh;
3. Keluarga dan hubungan keluarga;
4. Umur;
5. Residivis;
6. Keadaan ekonomi, lapangan kerja, dan rekreasi;
7. Kriminalitas yang dilakukan sebagai profesi dan kebiasaan.



B. Perumusan Masalah
Berdasarkan pokok-pokok uraian dari latar belakang di atas, maka dapat diambil masalah yaitu:
1. Bagaimana hubungan Kriminalitas dengan berbagai gejala ?
2. Bagaimana Kriminalitas sebagai profesi dan kebiasaan?
C. Tujuan
Pembuatan makalah ini mempunyai tujuan :
1. Untuk mengetahui hubungan Kriminalitas dengan berbagai gejala.
2. Untuk mengetahui Kriminalitas sebagai profesi dan kebiasaan.
3. Untuk melengkapi tugas akademis guna memperoleh nilai UKD 3 (tiga) pada mata kuliah Kriminologi di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta,
4. Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis khususnya dan mahasiswa fakultas hukum pada umumnya mengenai hubungan Kriminalitas dengan berbagai gejala dan Kriminalitas sebagai profesi dan kebiasaan.

D. Manfaat.
Makalah ini mempunyai manfaat, yaitu:
1. Diharapkan dapat menjadi kajian yang bermanfaat bagi pengembangan Ilmu Pengetahuan yaitu mengenai hubungan Kriminalitas dengan berbagai gejala dan Kriminalitas sebagai profesi dan kebiasaan.
2. Dapat memberikan kejelasan terhadap permasalahan yang terkait dengan Kriminalitas dalam Kriminologi.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Hubungan Kriminalitas dengan Berbagai Gejala
a. Kriminalitas dan Jenis Kelamin
Angka statistik menunjukkan bahwa jumlah wanita yang dijatuhi pidana lebih rendah daripada pria. Angka statistik ini menunjuk pada perbuatan delik secara umum. Namun bila perbuatan delik sudah dikhususkan kemungkinan angka statistik perbandingan pelaku delik wanita dengan pria akan bertambah porsi bagi wanitanya. Misalnya saja dalam delik abortus.
Telah banyak penjelasan mengenai kenyataan ini dan dapat dikelompokkan dalam tiga kategori antara lain:
• Sebenarnya kriminalitas yang dilakukan oleh wanita jauh lebih tinggi dari angka yang ada.
Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya dark number yaitu angka kejahatan yang tidak dicatat karena sesuatu hal. Contohnya dalam kasus abortus, kasus ini kebanyakan akan ditutup-tutupi dan disembunyikan baik oleh korban maupun keluarganya. Selain hal tersebut, kaum pria cenderung memiliki sifat gentleman yaitu berusaha melindungi wanita. Ketika terdapat wanita yang melakukan kejahatan, pria merasa perlu melindunginya.
• Kondisi lingkungan bagi wanita ditinjau dari segi kriminologi lebih menguntungkan daripada kondisi bagi pria.


Faktor lingkungan lebih menguntungkan wanita karena:
- Perkawinan bagi wanita merupakan faktor anti-irininogen, angka statistik menunjukkan bahwa angka kriminalitas tertinggi oleh wanita dilakukan oleh wanita yang bercerai.
- Jika dibandingkan dengan pria, partisipasi wanita lebih sedikit dalam kegiatan masyarakat sehingga dapat mengurangi konflik yang dapat mengarah pada kriminalitas.
• Sifat wanita sendiri yang berbeda dari pria:
- Faktor fisik wanita yang lemah kurang cocok untuk delik-delik agresi, kecuali delik agresi yang dilakukan dengan kata-kata, senjata, peracunan, dan sebagainya. Tetapi delik agresi ini relative angkanya kecil di dalam keseluruhan kriminalitas.
- Faktor psikis wanita mempunyai variasi yang lebih sempit, jadi sifat ekstrem baik maupun buruk jarang terjadi pada wanita.
b. Kriminalitas dan Cacat Tubuh
Cacat tubuh dibedakan antara yang diderita sejak kelahirannya dan yang diperoleh dalam perjalanan hidupnya. Cacat tubuh yang memungkinkan menjadi faktor kriminogen antara lain:
• Wajah
Penderitaan ini mungkin menimbulkan delik-delik ekonomis, dan khusus untuk pria delik seksual, yaitu:
- Karena wajah jelek, maka kesempatan untuk memilih pekerjaan menjadi sempit.
- Karena wajah jelek, maka tidak menarik lawan jenisnya.
• Tuli
Orang tuli lebih menderita daripada cacat tubuh dalam hal gangguan psikis karena cacatnya itu. Dapat diperkirakan bahwa pada awalnya mengurangi kesempatan timbulnya kriminalitas, yaitu pada waktu masih kecil dan disembunyikan oleh keluarganya, tetapi kemudian meningkatkan angka kriminalitas setelah dewasa.
• Buta
Kriminalitas yang dilakukan oleh meraka tentunya relative rendah jika dibandingkan dengan orang yang tidak cacat, pertama-tama karena perlindungan keluarga, kedua mereka mendapat kesulitan untuk keluar rumah sendiri.
c. Keluarga dan Hubungan Keluarga
Pengaruh keluarga muncul pada:
• Situasi Keluarga
Pengaruh yang diterapkan di dalam keluarga adalah melalui: asosiasi, asimilasi, imitasi, dan juga paksaan. Pada keluarga yang berantakan dan pecah, berpotensi untuk menimbulkan kejahatan.
• Besarnya Keluarga
Semakin besar keluarga, semakin tinggi beban ekonominya. Anak kurang mendapatkan perhatian dari orang tua, kenakalan tidak diperhatikan orang tua, Kemungkinan konflik dengan lingkungan lebih besar.

Bagi anak tunggal mempunyai kenungkinan lebih tinggi untuk menjadi kriminal, disebabkan karena:
- Anak tunggal kebanyakan dimanjakan dan diperlakukan over protective.
- Tidak adanya saudara menyulitkan anak untuk menyesuaikan diri sebagai anggota suatu kelompok.
d. Kriminalitas dan Umur
Frekuensi dan macam kriminalitas, dibedakan menjadi :
• Masa anak-anak, statistic kriminalitas tidak dapat diikuti dengan tegas, karena banyak kejahatan yang dilakukan oleh anak tidak dipidana namun hanya diberitahukan kepada orang tua. Jenisnya bisanya berupa pencurian sederhana, perusakan barang, atau pencurian karena disuruh oleh orang lain.
• Masa remaja adalah masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Di masa ini frekensi kejahatan tinggi terjadi konflik antara harapan dan kenyataan. Macam kejahatannya dapat berawal dari pencurian biasa sampai dengan pencurian dengan kekerasan.
• Awal masa dewasa adalah lanjutan dari masa remaja. Frekuensi kriminalitas masih tetap tinggi walaupun sedikit lebih rendah jika dibandingkan pada masa remaja.Macam kriminalitas berupa pencurian yang lebih canggih, penggelapan, dan seksualitas.
• Masa Dewasa Penuh kejahatan yang dilakukan cenderung pada yang lebih menggunakan akal dan pikiran dari pada kekuatan fisik. Frekuensinya menurun namun kualitasnya meningkat. Macam kriminalitasnya banyak ditujukan pada kekayaan seperti penggelapan, pemalsuan, dan penipuan.
• Masa usia lanjut, kekuatan fisik maupun psikis sudah mulai menurun. Produktivitas juga menurun. Karena penghasilan menurun, dorongan untuk melakukan delik terhadap kekayaan ada kecenderungan meningkatnamun dengan cara anak-anak.
e. Residivis
residivis atau mereka yang mengulangi melakukan kriminalitas ada hubungannya dengan saat pertama kali melakukan kejahatan. Kebanyakan resedivis melakukan kejahatan pada waktu masih muda. Lebih dari 50% residivis pernah melakukan kejahatan pertama kali pada usia muda. Mereka yang baru mulai menjadi kriminal pada usia dewasa, kemungkinan melakukan residivis lebih kecil karena:
• waktu untuk melakukan residivis relative pendek;
• pola watak pada masa dewasa telah mantap;
• kriminalitas yang dilakukan dan diketahui orang tidak jarang hanya merupakan masalah kondisi yang kebetulan dan bukannya kondisi yang berulang.
f. Keadaan Ekonomi, Lapangan Kerja, dan Rekreasi
Kemelaratan miningkatkan kejahatan. Bahkan kemelaratanlah yang menyebabkan kejahatan. Kemunduran kemakmuran baik secara individu maupun pada kelompok dapat meningkatkan tingkat kriminalitas.
Kemelaratan sebenarnya bukanlah satu-satunya faktor yang menimbulkan konflik dan faktor kriminogen. Ketika sebuah masyarakat terisolasi yang penghidupannya menurut masyarakat lain dianggap rendah, akan dapat tetap hidup tenang jika norma dalam masyarakat tersebut tidak berubah dan tidak ada kesenjangan diantara mereka. Jurang perbedaan dalam hal keadaan ekonomi dapat menjadi faktor kriminogen.
Yang menjadi perhatian kriminologi dalam lapangan pekerjaan antara lain seperti faktor pemilihan lapangan kerja yang biasanya dipengaruhi oleh lingkungan, norma di lapangan kerja terutama dalam pekerjaan yang pekerjanya saling berhubungan dalam waktu yang lama dapat menimbulkan sebuah norma kerja sendiri. Jika norma lapangan kerja menyimpang, contohnya di sebua pabrik sudah biasa pekerjanya mengambil hasil produksinya, padahal di pabrik yang lain tidak, hal tersebut akan menjadi kebiasaan, dan kesempatan yang terdapat dalam lapangan pekerjaan yang dapat berupa ketrampilan yang digunakan untuk kejahatan dan lingkungan lapangan pekerjaan yang mendukung seseorang untuk melakukan tindak pidana.
Rekreasi dapat menjadi faktor kriminogen dan anti-kriminogen. Melalui rekreasi akan diperoleh rasa puas dan lepas dari ketegangan. Perasaan yang demikian akan mengurangi kriminalitas. Sedangkan di sisi yang lain rekreasi merupakan pengeluaran. Bisa jadi pendapatan tidak dapat mengejar rekreasi yang diinginkan. Bentuk rekreasi dapat pula mengarah pada kriminalitas seperti berburu, dan permainan ketrampilan yang mengarah pada perjudian.
B. Kriminalitas sebagai Profesi dan Kebiasaan
Batasan antara penjahat professional dan yang sebagai kebiasaan menurut Noach adalah: “Penjahat professional memang pekerjaannya atau mata pencahariannya sebagai penjahat, sedangkan penjahat sebagai kebiasaan, kecuali melakukan kejahatan juga mempunyai pekerjaan lain. Apakah menjadi tumpuan penghidupannya itu pekerjaan dari kejahatan atau pekerjaan yang lain yang halal bukan masalah”
Sutherland menunjukkan sifat-sifat khusus dari penjahat professional antara lain sebagai berikut: “Secara teratur tiap hari menyiapkan dan melakukan kejahatan. Untuk itu, penjahat tersebut memerlukan kemampuan teknik guna melakukan kejahatannya dan melatih diri serta mengembangkan kemampuannya itu.


Pencuri professional dapat melakukan kejahatannya dengan aman karena tiga hal yaitu:
a. Memilih cara yang paling minimum bahayanya;
b. Pencuri meningkatkan ketrampilan dan kemampuannya baik secara fisik maupun psikisnya;
c. Dengan cara mengatur “fix” (pemulihan) sekiranya ia tertangkap, teknik pemulihan itu juga sedemikian rupa, baik dilakukan oleh si pencuri sendiri maupun oleh orang lain, dan tidak jarang polisi, jaksa, bahkan hakim dilibatkan.
Selain kejahatan secara umum, ada pula kejahatan yang terorganisasi (organized crime). Organisasi kecil-kecilan seperti di kalangan pencopet membuat normanya sendiri, dengan sanksinya yang cukup tegas dan kadang daerah operasinyapun telah dibagi. Organisasi tersebut disebut dengan organisasi “informal”.
Terdapat pula organisasi penjahat yang bersifat lebih “formal”. Cirinya adalah yang pertama adanya pembagian pekerjaan, yaitu semacam spesialisasi tertentu yang berada dalam jaringan sistem, kedua bahwa kegiatan masing-masing di dalam sistem tersebut dikoordinasikan dengan kegiatan lain melalui aturan permainan, persetujuan dan saling pengertian, dan yang ketiga, seluruh kegiatan tersebut secara rasional diarahkan pada suatu tujuan yang sama-sama diketahui oleh para anggotanya.
Prostitusi juga dapat dikategorikan ke dalam kejahatan professional walaupun kata kejahatan kurang tepat jika disematkan pada prostitusi karena jika dilihat dalam KUHP tidak ada pasal yang mengancam prostitusi kecuali perbuatan yang memudahkan prostitusi.
Menurut NORWOOD EAST, pengertian prostitusi adalah hubungan seksual yang tanpa pilih-pilih atas dasar bayaran. Artinya, tidak pilih-pilih ialah pelaku prostitusi jarang sekali hanya melayani satu atau beberapa langganan saja; sedangkan hubungan seksual adalah setiap tindakan yang dapat memuaskan dorongan seksual; pembayaran biasanya dalam bentuk uang. Yang paling banyak terjun dalam dunia prostitusi adalah kaum wanita walaupun tidak menutup kemungkinan pula prostitusi dilakukan oleh kaum laki-laki.
Menurut GLOVER wanita yang cenderung untuk melakukan tindakan prostitusi adalah mereka yang mengalami gangguan psikologis maupun seksual, dan merupakan akibat dari kurangnya kasih sayang dan perhatian pada masa kanak-kanak. Motivasi wanita untuk terjun dalam dunia prostitusi utamanya adalah kebutuhan ekonomi dan keinginan untuk mendapatkan kebutuhan lainnya disamping kebutuhan pokok sehari-hari. Tidak jarang mereka yang terjun dalam lembah hitam karena bujukan keluarga atau kenalannya yang sudah terlebih dahulu berada di dalam dunia prostitusi.














BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:
1. Hubungan kriminalitas dengan berbagai gejala, yaitu:
a. Di dalam mencari penyebab kriminalitas dengan melihat pada angka-angka statistic, maka terpikir kemungkinan adanya korelasi antara naik-turunnya kriminalitas dengan fenomena atau gejala tertentu baik yang melekat pada diri manusia ataupun yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa tertentu.
b. Berbagai pemikiran adanya korelasi tersebut antara lain ialah korelasi antara kriminalitas dengan:
- Jenis kelamin;
- Cacat tubuh;
- Keluarga dan hubungan keluarga;
- Umur;
- Residivis;
- Keadaan ekonomi, lapangan kerja, dan rekreasi.
Dan masih ada korelasi kriminalitas dengan hal-hal lainnya.
2. Kriminalitas sebagai profesi dan kebiasaan, yaitu:
a. Kriminalitas ada yang merupakan profesi dan ada yang merupakan kebiasaan.
b. Sebaliknya, profesi itu sendiri memberikan bentuk pada kriminalitas karena ketrampilan yang diperoleh di dalam profesi dan kesempatan di dalam profesinya memungkinkan seseorang melakukan kejahatan yang menggunakan ketrampilan profesionalnya, atau melakukan kejahatan di dalam profesinya.
c. Disamping kejahatan yang dilakukan secara individual, terdapat pula organisasi kejahatan dengan norma-normanya sendiri.
B. Saran
Dalam permasalahan di atas, untuk mencegah dan mengatasi kriminalitas harus diambil tindakan terhadap perubahan struktur masyarakat dan ekonomi yang harus dilaksanakan demikian meluas dan mendalam agar tidak berpengaruh buruk terhadap kriminalitas.
Bahwa dalam Pidana terutama harus mengandung fungsi agar orang yang sudah menjadi kriminal sejauh mungkin dicegah untuk tidak lagi melakukan hal itu di kemudian hari.










DAFTAR PUSTAKA


Bonger, W.A. 1977. Pengantar tentang Kriminologi, diperbaharui oleh G. Th. Kempe, diterjemahkan oleh R.A. Koesnoen, Cet IV. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Noach, WME dan Grat van den Heuvel. 1992. Kriminologi Suatu Pengantar, diterjemahkan oleh J.E. Sahetapi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sumitro. 1989. Kriminologi. Surakarta: UNS Press.
Topo Santoso dan Eva Achjani. 2002. Kriminologi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

2 komentar: