Rabu, 14 Juli 2010

contoh gugatan perdata

TUGAS
HUKUM ACARA PERDATA
“kasus beserta gugatannya”





O l e h :

NUR SAEFODIN
( E0008201/ A )






FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2010
KASUS WARISAN

Di tempat tinggal Saya, tepatnya di Desa Rejosari RT01 /02, Kecamatan Kutoarjo, Kab.Purworejo bahwa pernah hidup seorang laki-laki bernama Bapak SUMITRO , yang pada tahun 2000 telah meninggal dunia, mempunyai seorang istri bernama Ibu LATIFAH yang pada tahun 2002 telah meninggal dunia pula. Mereka mempunyai seorang anak bernama ANDI. Pasangan SUMITRO dan LATIFAH ini mempunyai harta peninggalan berupa sebidang tanah seluas 500 m2, serta bangunan rumah di atasnya dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan rumah milik IWAN, sebelah timur berbatasan dengan rumah RAMLAN, sebelah selatan berbatasan dengan kebun singkong milik ANTON, dan sebelah barat berbatasan dengan Masjid Al Barokah. Dan telah adanya Sertifikat kepemilikan hak atas tanah tersebut yang sah. Sewaktu SUMITRO dan LATIFAH masih hidup, menumpang tinggal pasangan suami istri WAHYU dan AMBAR di rumah tersebut. Namun, setelah SUMITRO dan LATIFAH meninggal dunia, rumah tersebut dikuasai/dihuni/ditempati oleh pasangan WAHYU dan AMBAR beserta anaknya. Pihak keluarga/ waris (ANDI) sudah memperingatkan agar pasangan WAHYU dan AMBAR untuk meninggalkan rumah tersebut. Dan sampai sekarang mereka belum juga meninggalkan rumah tersebut, malah mereka mengatakan Penggugat tidak berhak atas harta peninggalan tersebut.
Hal inilah yang membuat ANDI dengan didampingi oleh kuasa hukumnya NUR SAEFODIN, S.H., advokad, bertempat tinggal di Jln. Anggrek 1, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo, pada tanggal 7 Juni 2010 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo untuk mendapatkan kembali hak warisnya tersebut.






Purworejo, 7 Juni 2010

Hal : Gugatan Warisan
Lamp : Surat Kuasa Khusus
tertanggal 31 Mei 2010

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Purworejo
Di Purworejo

Dengan Hormat,
Ijinkanlah yang bertanda tangan dibawah ini, Saya :
Nama : NUR SAEFODIN, S.H.
Pekerjaan : Advokat / konsultan hukum
Alamat : Jln. Anggrek 1, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal : 31 Mei 2010 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa / Klien kami :
Nama : ANDI
Pekerjaan : Guru SD ( PNS )
Alamat : Desa Rejosari RT01 /02, Kecamatan Kutoarjo,
Kab.Purworejo
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai . . . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . .PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo, terhadap :
1. Nama : WAHYU
Pekerjaan : Karyawan Pabrik
Alamat : Desa Rejosari RT01 /02, Kecamatan Kutoarjo,
Kab.Purworejo
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . . .TERGUGAT 1

2. Nama : AMBAR
Pekerjaan : Pembantu Rumah Tangga
Alamat : Desa Rejosari RT01 /02, Kecamatan Kutoarjo,
Kab.Purworejo
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .TERGUGAT II
Selanjutnya Tergugat I dan II di atas, mohon juga disebut. . . . .. PARA TERGUGAT

Adapun Gugatan ini diajukan dengan dasar-dasar sebagai berikut :
1) Bahwa di Desa Rejosari RT01 /02, Kecamatan Kutoarjo, Kab.Purworejo pernah hidup seorang laki-laki bernama Bapak SUMITRO , yang pada tahun 2000 telah meninggal dunia, mempunyai seorang istri bernama Ibu LATIFAH yang pada tahun 2002 telah meninggal dunia pula. Mereka mempunyai seorang anak bernama ANDI ( Penggugat ).
2) Bahwa pasangan almarhum bapak SUMITRO dengan almarhum ibu LATIFAH adalah disebut sebagi pewaris dan mempunyai seorang anak bernama ANDI (penggugat) adalah disebut sebagai ahli waris tunggal yang sah.
2. Bahwa pada semasa hidup, almarhum suami istri Bapak SUMITRO dan Ibu LATIFAH, selain meninggalkan seorang anak laki-laki, almarhum juga meninggalkan harta peninggalan/harta warisan berupa sebidang tanah seluas 500 m2 serta bangunan rumah yang ada di atasnya (barang warisan), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : Rumah milik IWAN
- Sebelah timur : Rumah RAMLAN
- Sebelah selatan : Berbatasan dengan kebun singkong milik ANTON
- Sebelah barat : Masjid Al Barokah
Selanjutnya sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya (posita 2) gugatan diatas, mohon disebut sebagai . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .. . OBYEK SENGKETA.
3. Bahwa objek sengketa di atas jelas sah milik almarhum suami istri Bapak SUMITRO dan Ibu LATIFAH dengan diperkuat bukti SERTIFIKAT kepemilikan hak milik atas bumi dan bangunan .
4. Bahwa sewaktu almarhum Bapak SUMITRO dan Ibu LATIFAH masih hidup, Para Tergugat menumpang untuk tinggal dirumah dan tanah obyek sengketa tersebut bersama dengan almarhum Bapak SUMITRO dan Ibu LATIFAH.
5. Bahwa setelah Bapak SUMITRO dan Ibu LATIFAH meninggal dunia, obyek sengketa tersebut hingga kini masih tetap dikuasai/dihuni/ditempati oleh Para Tergugat serta anaknya dengan tanpa dasar dan alas hak yang sah menurut hukum, walaupun telah berulang kali diminta dan diperingatkan oleh Penggugat sebagai ahli waris Bapak SUMITRO dan Ibu LATIFAH tetapi Para Tergugat tetap tidak mau menyerahkan kepada Penggugat, malah Para Tergugat mengatakan Penggugat tidak berhak atas harta peninggalan tersebut. Oleh karena itu, tindakan/perbuatan Para Tergugat menguasai/menghuni/menempati obyek sengketa, harus dinyatakan tidak sah / tidak benar dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
6. Bahwa demi untuk menjamin keselamatan harta peninggalan tersebut karena dikhawatirkan akan dipindahtangankan/ dijual oleh para tergugat kepada pihak lain, dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purworejo untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa tersebut diatas.
7. Bahwa gugatan Penggugat diajukan dengan bukti-bukti yang cukup kuat dan tidak dapat disangkal, maka Penggugat mohon putusan hakim dapat dijalankan lebih dulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.

Berdasarakan hal- hal tersebut di atas, kami mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Purworejo atau Majelis Hakim yang memeriksa berkenan memanggil, memeriksa pihak-pihak yang bersangkutan, serta memberikan/menjatuhkan putusan sebagai berikut :



PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum ANDI adalah ahli waris sah dari Bapak SUMITRO dan Ibu LATIFAH.
3. Menyatakan menurut hukum tindakan Para Tergugat menguasai, menghaki, dan menghuni atau menempati obyek sengeta adalah tidak benar, tidak sah, beritikad tidak baik serta merupakan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan menurut hukum, harta peninggalan/harta warisan milik Bapak SUMITRO dan Ibu LATIFAH yang berupa tanah dan bangunan rumah (Obyek Sengketa) hingga saat ini masih utuh dan belum pernah dibagi waris kepada siapapun.
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa yang menjadi hak Penggugat.
6. Menyatakan menurut hukum, apabila terbit segala macam bentuk surat/akta tentang perpindahan hak atas tanah dan rumah obyek sengketa tersebut, dengan segala akibatnya adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum/batal demi hukum.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) pertahun kepada Penggugat atas keterlambatan menyerahkan rumah dan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat terhitung sejak Bapak SUMITRO meninggal dunia.
8. Menyatakan menurut hukum bahwa permohonan sita jaminan tersebut adalah sah dan menghukum Para Tergugat untuk meletakan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa tersebut di atas.
9. Menyatakan menurut hukum, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi.
10. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat, untuk membayar segala/semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

S U B S I D A I R :
- Mengadili dan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan.

Demikian gugatan yang dapat kami ajukan, semoga dapat terkabulkan dan atas terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terima kasih.


Hormat Saya,
Kuasa Hukum Penggugat

Materai
6000

( NUR SAEFODIN, S.H.)















S U R A T K U A S A


Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ANDI
Pekerjaan : Guru SD ( PNS )
Alamat : Desa Rejosari RT01 /02, Kecamatan Kutoarjo,
Kab.Purworejo
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
Nama : NUR SAEFODIN, S.H.
Pekerjaan : Advokat/konsultan hukum
Alamat : Jln. Anggrek 1, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo

___________________________K H U S U S___________________________

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili :
Sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap :
1. Nama : WAHYU
Pekerjaan : Karyawan Pabrik
Alamat : Desa Rejosari RT01 /02, Kecamatan Kutoarjo,
Kab.Purworejo
2. Nama : AMBAR
Pekerjaan : Pembantu Rumah Tangga
Alamat : Desa Rejosari RT01 /02, Kecamatan Kutoarjo,
Kab.Purworejo
di Pengadilan Negeri Purworejo mengenai kasus warisan yang dilakukan oleh Para Tergugat di atas.

Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap di muka Pengadilan Negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan peda umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (SUBSTITUSI) kepada orang lain.


Purworejo , 31 Mei 2010
Penerima Kuasa



( NUR SAEFODIN, S.H.)
Pemberi Kuasa
materai
6000

( ANDI )




SURAT KUASA SUBTITUSI


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : NUR SAEFODIN, S.H.
Pekerjaan : Advokat/konsultan hukum
Alamat : Jln. Anggrek 1, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo

Dengan ini melimpahkan kuasa yang diberikan kepada kami oleh :
Nama : ANDI
Pekerjaan : Guru SD ( PNS )
Alamat : Desa Rejosari RT01 /02, Kecamatan Kutoarjo,
Kab.Purworejo

Didalam surat kuasanya yang tertanggal 31 Mei 2010 kepada :
Nama : TODUNG MULYA LUBIS, S.H.
Pekerjaan : Advokat / konsultan hukum
Alamat : Jl. Maju mundur mandek No 24 Surakarta
Untuk itu penerima kuasa subtitusi berhak atas kekuasaan yang diperoleh penerima kuasa .

Surakarta , 2 Mei 2010
Yang diberi kuasa Yang melimpahkan Kuasa



( TODUNG MULYA LUBIS, S.H.) ( NUR SAEFODIN, S.H. )



KASUS WANPRESTASI

Pada tanggal 10 Oktober 2008, IWAN SUSANTO seorang wiraswasta yang beralamat di Jln. Durian 13 Perum Indah Raya 7 Rt. 02 / Rw. 11 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Colomadu, Surakarta meminjam uang kepada EKO SRI WAHYONO yang beralamat di Jln. Mawar 18 Rt. 04 / Rw. 9 Fajar Indah, Surakarta sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), guna menambah modal usaha ukiran meubelnya. EKO SRI WAHYONO adalah teman lama IWAN SUSANTO sewaktu kuliah, sekarang EKO SRI WAHYONO sukses dengan usaha warung makannya. Setelah EKO SRI WAHYONO mengambil uangnya ke bank kemudian mereka membuat perjanjian bersama dalam suatu lembaran kertas yang disatukan dengan kwitansi penerimaan uang tersebut, dimana IWAN SUSANTO berjanji akan membayar selambat-lambatnya pada tanggal 1 Maret 2009. Namun sampai batas waktu yang telah disepakati, IWAN SUSANTO ternyata belum mengembalikannya, dan atas kelalaian itu, EKO SRI WAHYONO telah melakukan teguran-teguran secara lisan terhadap IWAN SUSANTO. Tetapi, yang bersangkutan tidak mengindahkannya, dan atas dasar-dasar tersebut maka EKO SRI WAHYONO didampingi kuasa hukumnya HERU NOTONEGORO, S.H., yang beralamat di Jln. M.T. Haryono, Manahan, Surakarta, pada tanggal 24 Mei 2010 mengajukan gugatan terhadap IWAN SUSANTO ke Pengadilan Negeri Surakarta.










Surakarta, 24 Mei 2010

Hal : Gugatan Wanprestasi
Lamp : Surat Kuasa Khusus
tertanggal 17 Mei 2010

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
Di Surakarta

Dengan Hormat,
Ijinkanlah yang bertanda tangan dibawah ini, Saya :
Nama : HERU NOTONEGORO, S.H.
Pekerjaan : Advokat / konsultan hukum
Alamat : Jln. M.T. Haryono, Manahan, Surakarta

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal : 17 Mei 2010 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa / Klien kami :
Nama : EKO SRI WAHYONO
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Mawar 18 Rt. 04 / Rw. 9 Fajar Indah, Surakarta
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai . . . . . . . . . . .. . . . . . . .. . . .PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta, terhadap :
Nama : IWAN SUSANTO
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Durian 13 Perum Indah Raya 7 Rt. 02 / Rw. 11 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Colomadu, Surakarta.
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai . . . . . . . . . . . . . . . .. . . . . .. . .TERGUGAT

Adapun Gugatan ini diajukan dengan dasar-dasar sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2009, Tergugat telah meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah), seperti yang terbukti dari kwitansi tanda penerimaan yang tertanggal 10 Oktober 2010 (vide bukti p-1, fotokopi terlampir).
2. Bahwa dalam lembaran kertas perjanjian yang disatukan dengan kwitansi tersebut diatas, Tergugat telah berjanji untuk membayar kembali kepada Penggugat selambat-lambatnya pada tanggal 1 maret 2009.
3. Bahwa ternyata sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat tidak mau melakukan kewajibannya untuk membayar lunas atas uang yang telah dipinjamnya dari Penggugat. Atas perbuatannya tersebut Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
4. Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah dilakukan teguran-teguran/ peringatan secara lisan terhadapnya, akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya.
5. Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah cedera janji tersebut, sudah jelas sekali sangat merugikan Penggugat.
6. Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau mengasingkan harta kekayaannya, baik yang berupa barang-barang bergerak maupun yang tidak bergerak, antara lain berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah, yang terletak di di Jl. Durian 13 Perum Indah Raya 7 Rt. 02 / Rw. 11 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Colomadu, Surakarta, mohon untuk terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Surakarta berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat tersebut di atas.
7. Bahwa gugatan Penggugat diajukan dengan bukti-bukti yang cukup kuat dan tidak dapat disangkal, maka Penggugat mohon putusan hakim dapat dijalankan lebih dulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, dan kasasi.

Berdasarakan hal- hal tersebut di atas, kami mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta atau Majelis Hakim yang memeriksa berkenan memanggil, memeriksa pihak-pihak yang bersangkutan, serta memberikan/menjatuhkan putusan sebagai berikut :
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah perjanjian yang diadakan Penggugat dan Tergugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan kepada Penggugat, terhitung mulai 1 Maret 2009.
5. Menyatakan menurut hukum bahwa permohonan sita jaminan tersebut adalah sah dan menghukum Tergugat untuk meletakan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat tersebut di atas.
6. Menyatakan menurut hukum, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi.
7. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat, untuk membayar segala/semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

S U B S I D A I R :
- Mengadili dan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan.
Demikian gugatan yang dapat kami ajukan, semoga dapat terkabulkan dan atas terkabulnya gugatan ini kami ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Kuasa Hukum Penggugat
materai
6000
( HERU NOTONEGORO, S.H.)
S U R A T K U A S A


Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : EKO SRI WAHYONO
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Mawar 18 Rt. 04 / Rw. 9 Fajar Indah, Surakarta.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :
Nama : HERU NOTONEGORO, S.H.
Pekerjaan : Advokat / konsultan hukum
Alamat : Jln. M.T. Haryono, Manahan, Surakarta

___________________________K H U S U S___________________________

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili :
Sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap :
Nama : IWAN SUSANTO
Pekerjaan : Wiraswasta.
Alamat : Jln. Durian 13 Perum Indah Raya 7 Rt. 02 / Rw. 11 Kelurahan Karangasem, Kecamatan Colomadu, Surakarta.
di Pengadilan Negeri Surakarta mengenai kasus wanprestasi yang dilakukan oleh IWAN SUSANTO.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap di muka Pengadilan Negeri serta badan-badan kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-prmohonan yang perlu menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberkan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (SUBSTITUSI) kepada orang lain.


Surakarta, 17 Mei 2010
Penerima Kuasa



( HERU NOTONEGORO, S.H.)

Pemberi Kuasa
materai
6000

( EKO SRI WAHYONO )









SURAT KUASA SUBTITUSI


Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : HERU NOTONEGORO, S.H.
Pekerjaan : Advokat / konsultan hukum
Alamat : Jln. M.T. Haryono, Manahan, Surakarta

Dengan ini melimpahkan kuasa yang diberikan kepada kami oleh :
Nama : EKO SRI WAHYONO
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Mawar 18 Rt. 04 / Rw. 9 Fajar Indah, Surakarta.

Di dalam surat kuasanya yang tertanggal 17 Mei 2010 kepada :
Nama : FITRI ASTUTY, S.H.
Pekerjaan : Advokat / konsultan hukum
Alamat : Jln. Maju mundur mandek No 24, Surakarta
Untuk itu penerima kuasa subtitusi berhak atas kekuasaan yang diperoleh penerima kuasa .

Surakarta, 20 Mei 2010
Yang diberi kuasa Yang melimpahkan Kuasa



( FITRI ASTUTY, S.H.) ( HERU NOTONEGORO, S.H.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar